Orde Baru dan Peminggiran Artikulasi Adat

21 Januari 2026

Oleh: Didi Novrian*

Catatan Editor
Tulisan ini pertama kali dimuat dalam Majalah Salawaku, Ruang Bertutur Orang Biasa, Edisi III (2015). Kami memuatnya kembali di sini sebagai bagian dari upaya merawat arsip pemikiran, sekaligus membuka kembali diskusi tentang relasi adat, tanah, dan kekuasaan yang hingga kini masih berlangsung di Halmahera.

Kebangkitan wacana adat di Halmahera sering dibaca sebagai tanda pemulihan dan perlawanan. Namun, dalam lintasan sejarah yang lebih panjang, kebangkitan itu justru berjalan beriring dengan hilangnya tanah dan ruang hidup masyarakat. Tulisan ini mengajak pembaca menengok kembali bagaimana artikulasi adat pernah dipinggirkan, dihidupkan kembali, dan dalam beberapa kasus, justru dijadikan instrumen kekuasaan.

MENGAMATI berbagai fenomena adat di Halmahera hari ini, kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada romantisme. Sebab, dalam banyak kasus, wacana adat justru berkelindan dengan kepentingan penguasaan sumber-sumber penghidupan. Untuk memahami situasi ini, penting menengok kembali bagaimana artikulasi adat pernah dipinggirkan secara sistematis, terutama sejak awal 1970-an, dan kemudian muncul kembali dalam bentuk yang berbeda pada awal 2000-an.

Pergantian kekuasaan pada 1966 menjadi titik penting. Pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto menerapkan strategi pembangunan yang menekankan penyeragaman identitas dan cara pandang sebagai bangsa. Dalam kerangka ini, artikulasi adat dipersempit, bahkan ditepis, demi membuka jalan bagi penguasaan sumber daya alam di wilayah-wilayah kelola masyarakat setempat.

Kebijakan tersebut menemukan landasan hukumnya melalui apa yang dikenal sebagai “Paket 1967”, yakni Undang-Undang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Pokok Kehutanan, dan Undang-Undang Pokok Pertambangan. Ketiga regulasi ini membuka keran investasi besar-besaran untuk mengekstraksi tambang, kayu, dan sumber daya alam lainnya, terutama dengan skema permodalan luar negeri. Dalam penyusunannya, Undang-Undang Pokok Agraria 1960—yang sebelumnya memberi pengakuan lebih kuat pada hak-hak rakyat atas tanah—praktis diabaikan.

Seiring dengan itu, Orde Baru juga meluncurkan program Revolusi Hijau, sebuah paket pembangunan pertanian yang bertumpu pada intensifikasi produksi melalui bibit unggul, pupuk kimia, dan teknologi baru. Cara-cara lama dalam bertani dianggap tidak lagi memadai untuk ketahanan pangan nasional. Di tingkat desa, program ini dijalankan melalui kelembagaan seperti Koperasi Unit Desa (KUD), dengan syarat kepemilikan tanah dan kemampuan mengakses kredit.

Di Halmahera, munculnya artikulasi adat bukan dikonstruksi untuk penguatan hak-hak kelola yang telah dicabut oleh negara sepanjang 32 tahun Orde Baru. Tapi, justru digunakan sebagai basis legitimasi dari kekuasaan besar dari era lama.

Dampaknya di pedesaan tidak sesederhana narasi keberhasilan swasembada pangan. Revolusi Hijau justru melahirkan diferensiasi agraria: hanya sebagian kecil rumah tangga desa yang diuntungkan, sementara mayoritas petani semakin terpinggirkan. Di wilayah-wilayah seperti Halmahera dan Maluku–Papua, situasi ini diperparah oleh masuknya program transmigrasi yang menggeser sistem penguasaan tanah dan ladang sagu masyarakat adat.

Dalam konteks inilah, artikulasi adat perlahan kehilangan legitimasi. Tanah mulai dipahami bukan lagi sebagai bagian dari relasi hidup manusia dengan alam, melainkan sebagai komoditas yang dapat dialokasikan untuk kepentingan pembangunan. Proses ini menjadi fondasi penting bagi hilangnya tanah-tanah adat di Halmahera pada dekade-dekade berikutnya.

Reformasi dan Kembalinya Artikulasi Adat

Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 menjadi titik balik penting. Selama lebih dari tiga dekade sebelumnya, suara rakyat—terutama di pedesaan—seperti terkunci. Reformasi membuka kembali ruang artikulasi yang lama terpendam, termasuk berbagai bentuk perlawanan terhadap ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam.

Di banyak wilayah, termasuk Maba dan Wasile di Halmahera, periode ini ditandai dengan aksi-aksi pendudukan dan penggarapan atas tanah-tanah konsesi perusahaan. Tanah-tanah yang sebelumnya dialokasikan untuk perkebunan negara, hutan produksi, atau rencana pertambangan mulai dipertanyakan ulang. Aksi-aksi tersebut merupakan ekspresi kemarahan sekaligus upaya merebut kembali ruang hidup yang selama ini dirampas atas nama pembangunan.

Dalam dinamika inilah, artikulasi adat kembali mengemuka. Adat hadir sebagai bahasa perlawanan terhadap ketidakadilan yang diwariskan Orde Baru. Ia menjadi simbol legitimasi untuk menuntut kembali tanah, hutan, dan wilayah kelola yang telah lama tercerabut dari tangan masyarakat.

Namun, kebangkitan artikulasi adat ini tidak berlangsung dalam satu arah yang tunggal. Ia bertaut dengan kehadiran para aktivis dari kota-kota besar yang membawa wacana pembelaan masyarakat lokal dan pedesaan. Melalui jaringan aktivisme ini, persoalan-persoalan di kampung-kampung Halmahera mulai naik ke tingkat nasional, bahkan internasional. Pada Maret 1999, Kongres Masyarakat Adat di Jakarta menjadi salah satu momentum penting yang menandai pengakuan kembali keberadaan masyarakat adat sebagai subjek politik.

Di titik ini, adat mulai memperoleh ruang bicara yang sebelumnya disenyapkan. Namun, bersamaan dengan itu, muncul pula persoalan baru: siapa yang berbicara atas nama adat, dan untuk kepentingan apa?

Adat, Kekuasaan Lama, dan Klaim Ulang Tanah

Di Halmahera, kebangkitan wacana adat tidak selalu berujung pada penguatan hak kelola masyarakat dari bawah. Dalam beberapa kasus, artikulasi adat justru dimanfaatkan sebagai basis legitimasi oleh kekuasaan lama yang kembali menguat pasca-Reformasi. Kesultanan Ternate dan Tidore, misalnya, mulai mendorong penghidupan kembali klaim atas wilayah-wilayah bekas kekuasaan historis mereka di sepanjang Halmahera, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah tahun 1999.

Gerakan adat, dalam konteks ini, membuka peluang bagi klaim ulang atas tanah-tanah swapraja. Padahal, secara hukum agraria nasional, status tanah-tanah tersebut telah diputihkan melalui Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sebagai bagian dari komitmen kerajaan-kerajaan untuk hidup bersama dalam negara kesatuan Republik Indonesia.

Situasi ini menimbulkan paradoks. Di satu sisi, adat hadir sebagai simbol perlawanan terhadap perampasan tanah oleh negara dan modal. Di sisi lain, adat juga dapat berfungsi sebagai instrumen legitimasi baru bagi konsentrasi kekuasaan dan penguasaan tanah oleh elit tertentu. Dalam kondisi seperti ini, tidak semua kepemimpinan adat mampu atau mau berjarak dari kepentingan kekuasaan formal.

Pertanyaan penting kemudian muncul: sejauh mana artikulasi adat pasca-Reformasi benar-benar mewakili aspirasi masyarakat dari bawah, dan sejauh mana ia justru mereproduksi hierarki lama dalam wajah baru?

Adat dan Hilangnya Tanah yang Terus Berulang

Dalam praktiknya, hilangnya tanah di Halmahera tidak berhenti bersamaan dengan menguatnya wacana adat. Relasi manusia dengan alam justru terus berubah, terutama ketika tanah semakin dipahami sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, digadaikan, atau dialokasikan untuk proyek-proyek besar. Dalih “pengadaan tanah untuk pembangunan” menjadi pintu masuk baru bagi perampasan ruang hidup.

Yang terjadi kemudian bukanlah pemulihan utuh hak-hak masyarakat adat, melainkan tumpang tindih klaim—antara negara, perusahaan, elit adat, dan masyarakat akar rumput. Dalam situasi ini, artikulasi adat sering kali hadir tanpa daya tawar nyata bagi mereka yang paling terdampak kehilangan tanah.

Adat di Antara Harapan dan Kekuasaan

Dari seluruh rangkaian sejarah ini, menjadi jelas bahwa kebangkitan artikulasi adat pasca-Reformasi tidak serta-merta berbanding lurus dengan pemulihan hak-hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup. Di Halmahera, adat bergerak dalam medan yang rapuh—diapit oleh kepentingan negara, modal, dan kekuasaan historis yang kembali menguat. Dalam kondisi seperti ini, adat kerap dipanggil sebagai simbol, tetapi tidak selalu diikuti dengan perubahan nyata dalam relasi penguasaan tanah.

Situasi ini menuntut kehati-hatian. Merayakan adat tanpa menelisik siapa yang mengartikulasikannya dan untuk tujuan apa, justru berisiko mengaburkan persoalan utama: siapa yang kehilangan tanah, dan siapa yang diuntungkan dari klaim-klaim atas nama adat. Adat, dalam pengertian ini, tidak berdiri di ruang hampa. Ia selalu berkelindan dengan struktur kekuasaan yang lebih luas.

Relasi manusia dengan alam berubah, terlebih ketika tanah mulai dipahami sebagai komoditas yang dapat digunakan untuk urusan uang, bisa dijual, digadaikan, dan dialokasikan untuk kepentingan pembangunan.

Lebih jauh, pengalaman Halmahera menunjukkan bahwa hilangnya tanah tidak hanya berlangsung melalui mekanisme negara dan perusahaan, tetapi juga melalui proses-proses internal masyarakat sendiri. Ketika tanah mulai dipahami sebagai komoditas—yang dapat dijual, ditukar, atau dinegosiasikan—relasi manusia dengan alam ikut berubah secara mendasar. Dalam perubahan ini, adat dapat kehilangan daya etiknya sebagai penyangga kehidupan bersama, dan justru menjadi bahasa legitimasi baru bagi penguasaan.

Pertanyaan yang perlu terus diajukan bukanlah apakah adat perlu dipertahankan atau ditinggalkan, melainkan bagaimana adat dipraktikkan, oleh siapa, dan untuk kepentingan siapa. Tanpa pertanyaan-pertanyaan ini, adat berisiko direduksi menjadi identitas simbolik yang mudah dipanggil, tetapi mudah pula diselewengkan.

Pada titik ini, artikulasi adat seharusnya kembali ditautkan dengan pengalaman konkret masyarakat dalam mengelola tanah, hutan, dan laut sebagai ruang hidup. Bukan sebagai warisan beku dari masa lalu, melainkan sebagai praktik hidup yang terus diuji oleh perubahan zaman. Jika tidak, kebangkitan adat hanya akan menjadi gema kosong—hadir dalam wacana, namun absen dalam pemulihan keadilan agraria. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menutup perdebatan, melainkan membukanya. Di tengah terus menyusutnya tanah dan ruang hidup di Halmahera, pertanyaan tentang adat perlu terus dikaji secara jujur dan kritis. Sebab, tanpa keberanian untuk membedakan antara adat sebagai praktik hidup rakyat dan adat sebagai instrumen kekuasaan, kehilangan tanah akan terus berlangsung—meski bahasa yang digunakan terdengar semakin akrab dan meriah.[]

Catatan & Rujukan

Tulisan ini merujuk pada berbagai kebijakan dan peristiwa penting dalam sejarah agraria dan politik Indonesia, khususnya pada periode Orde Baru dan pasca-Reformasi. Beberapa rujukan utama antara lain:

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960
  • Paket Undang-Undang Sumber Daya Alam Tahun 1967 (Penanaman Modal Asing, Kehutanan, Pertambangan)
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • Kongres Masyarakat Adat Nusantara, Jakarta, Maret 1999

Selain itu, tulisan ini terinspirasi oleh berbagai kajian agraria dan politik pedesaan Indonesia, termasuk pemikiran tentang diferensiasi agraria, Revolusi Hijau, serta kritik terhadap pembangunan dan penguasaan tanah di wilayah Maluku–Papua.

*Didi Novrian, Peneliti pada Sajogyo Institute Bogor, 2015