Catatan Kecil untuk Rintisan Jalan Setapak

26 Januari 2026

Oleh: Hendro Sangkoyo*

Catatan Editor: Artikel ini adalah pengantar Hendro Sangkoyo untuk buku Perampasan Ruang Hidup: Cerita Orang Halmahera (2015). Disajikan kembali di sini sebagai arsip reflektif. Tulisan ini membantu membaca krisis ruang hidup di Halmahera juga di tempat lain bukan sebagai peristiwa tunggal atau ledakan sesaat, tapi proses panjang reorganisasi kuasa, pengetahuan, dan pengelolaan wilayah yang terus berlangsung hingga hari ini.

DI AWAL OKTOBER 2014, kanal Televisi-Metro memuat berita tentang perusakan kantor pengurus kabupaten Halmahera Timur, bagian dari tindakan menolak penetapan garis batas pemisah kabupaten Halmahera Timur dengan Halmahera Tengah. Di sepanjang satu setengah dekade sejak kepresidenan Suharto terpaksa gulung-tikar di 1998, media umum komersial mencatat ratusan kejadian perusakan kantor bupati dan kantor pengurus desa, serta ribuan kasus perusakan kantor kecamatan.

Untuk kasus sengketa tapal batas wilayah adat maupun wilayah pengurusan publik, jumlah yang dilaporkan mencapai ribuan, atau sekitar dua kasus tiap pekan. Picu sengketa sangat beragam, dengan sebaran mencakup Aceh sampai Papua. Bagaimana memahami apa yang tengah berkecamuk di kepulauan Indonesia?

Desentralisasi dan Ilusi Partisipasi

Cukup jelas, “Halmahera Timur” tidak sendirian. Seperti yang hendak diutarakan oleh naskah ini, hiruk-pikuk yang tercatat dan terdengar suaranya hanyalah puncak kepundan dari pergolakan sosial yang lebih sengit.

Di permukaan, kita tahu bahwa rekaman media tersebut di atas menunjukkan potret perombakan dan pembelahan wilayah-pengurusan rejim kabupaten dan kota, terutama setelah 2001. Nyatanya, soal desentralisasi kekuasaan negara di Indonesia telah menjadi sebuah cabang industri penelitian dan penerbitan yang tumbuh paling pesat.

Meskipun begitu, desentralisasi kuasa dan politik-perwakilan tidak menunjukkan pembesaran partisipasi politik warga negara dalam merumuskan masalah dan memutuskan jalan terbaik untuk menyelesaikannya. Pada masa yang sama, peran kelas penguasa dalam dinamika politik kenegaraan sendiri tidak pernah mengerut, dengan cakupan keanggotaan serta peran yang lebih luas daripada warga banditisme oligarki.

Warga yang hidup di ruang-ruang tersebut boleh pindah alamat, atau digantikan identitas genetiknya oleh penghuni baru atau operator bisnis di situ.

Dalam empat masa kepresidenan yang lalu, reorganisasi kuasa-politik pengurus negara beserta penyebaran sebagian kuasa pengurusan dana publik justru telah melancarkan aliran dana dan penerapan peraturan berkekuatan hukum untuk pengambil-alihan lahan besar-besaran di daratan dan perairan pulau.

Pembukaan kegiatan industri keruk dan pemusatan penguasaan lahan berskala raksasa dibolehkan berjalan serempak dengan perluasan wilayah konservasi, baik yang diurus kantor negara, alir dana korporasi lewat mekanisme hutang negara, maupun hibah dan transaksi dagang di bawah rubrik reduksi emisi dari pembukaan hutan dan penurunan kualitas lahan yang diperluas (REDD+). Sebagian organisasi “kemasyarakatan” antar-negeri dan dalam-negeri bahkan beroperasi bak korporasi besar atau badan kenegaraan untuk menguasai wilayah-wilayah konservasi, tanpa pelibatan warga setempat secara sungguhan.

Siapa “Warga Setempat”?

Penyebutan “warga setempat” sendiri sekarang mengandung masalah genting bagi kedua kata pembentuknya. Pertama, siapa bisa menentukan dan membingkai kewargaan sebuah rombongan? Kedua, bentang-alam “tempat warga hidup dan bermukim” tidak lagi berarti “ruang-hidup warga”, melainkan telah menjadi tempat beroperasinya bermacam simpul penciptaan nilai, dari yang mengeruk dan membongkar sampai dengan yang hendak memulihkannya kembali.

Warga yang hidup di ruang-ruang tersebut boleh pindah alamat, atau digantikan identitas genetiknya oleh penghuni baru atau operator bisnis di situ. Di bawah rejim internasionalisasi produksi-konsumsi energi dan bahan yang sudah satu generasi ini mengukuhkan diri di Indonesia, bentang-bentang alam yang dalam pengalaman batin atau “pengetahuan” warga adalah kampung-halaman atau ruang-hidup, sekarang berada dalam keadaan “tanpa bandrol jaminan dari negara” dan “tanpa status permanen”.

Pertanyaannya, untuk lakon pemulihan keselamatan rakyat atau demi percepatan akumulasi? Untuk berapa lama?

Bercak-bercak lahan kepulauan tersebut beserta penunggunya boleh jadi mendapatkan stempel pengakuan negara, tetapi stempel datang satu keranjang dengan rencana-rencana konstruksi smelter, pembangkit daya listrik untuk kegiatan korporasi industri, pengupasan tutupan tanah untuk operasi tambang yang tidak mungkin dihentikan oleh kantor reduksi-emisi, “industri properti”, atau varian lainnya.

Rencana-rencana macam itu akan merusak fungsi-fungsi faal bentang alam, tetapi juga mengalirkan banyak uang ke kampung. Pertanyaannya, untuk lakon pemulihan keselamatan rakyat atau demi percepatan akumulasi? Untuk berapa lama?

Pertimbangan dalam paragraf terakhir di atas menyiratkan dua syarat mendasar bagi politik akuan kewargaan-setempat dan tuturan kesejarahannya. Persyaratan itu mencakup siapa subyek politik akuan dan kepentingan siapa yang dilayani oleh agenda perubahan sosial-ekologis yang didorongnya.

Jika kedua soal tersebut, identitas genetik dari subyek politik, “dimiliki dan dirintis” oleh warga sebuah ruang hidup menyejarah, keragaman tuturan tentang “diri kami” dan tentang “perubahan yang kami alami” dapat menjadi basis solidaritas kesamaan kepentingan yang melampaui berbagai sekat asal-usul. Sebaliknya, jika syarat-syarat kelengkapan belajar bersama tersebut gagal dipenuhi, politik akuan identitas justru dapat menjadi perapian baru bagi penyerpihan kepentingan pada skala bentang alam, atau pelemahan daya tahan warga dalam pembesaran kekacauan di situ.

Kartografi Ingatan dan Jalan Setapak

Citra geografis sebuah wilayah, penting untuk menghadapi gempuran perluasan industri keruk, tidak bisa menggantikan kartografi ruang-waktu yang sistem kardinalnya dibentuk dari kodifikasi pengalaman ruang-waktu si subyek. Bingkai agregatif dari “wilayah Teluk Buli” menurut pengalaman batin warga pesisirnya, misalnya, akan harus mampu menuturkan tanda-tanda alam seperti gunung, sungai atau alur pelayaran yang membentuk bentang alam beserta manusianya.

Bukan dari persilangan garis lintang dan bujurnya, tetapi dari subyektivasi komponen-komponen bentang alam tersebut, serta definisi fungsi sosial ekologisnya dalam praktik hidup sehari-hari warganya. Naskah ini mengemukakan sebuah ikhtiar awal yang telah berlangsung beberapa putaran.

Menurut bacaan saya, gerakan masuk kampung ini bukan saja memotret krisis, tetapi juga menciptakan ruang bertutur yang memungkinkan kodifikasi memadai dari dinamika perubahan. Halmahera Timur—sekarang sebuah wilayah pengurusan kabupaten setelah pembelahan kabupaten Halmahera Tengah—sedang menjadi sebuah medan perluasan industri keruk beserta fasilitas pengolahannya. Laporan perjalanan awal ini hendak menangkap tanda-tanda jejak yang sudah dijalani oleh warga-belajarnya, untuk merintis jalan setapak bersama.[]

*Hendro Sangkyo, Pelajar di School of Democratic Economics (SDE)