Pada 10 Desember 2025, Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kementerian Lingkungan Hidup menggelar pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) serta Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL–RPL) atas rencana peningkatan kapasitas produksi tambang nikel PT Nusa Karya Arindo (PT NKA) di Halmahera Timur.
Alih-alih menjadi ruang kehati-hatian yang menjamin keselamatan lingkungan dan warga, proses ini justru memperlihatkan gejala sebaliknya. Pembahasan dilakukan secara daring, dengan akses terbatas, dokumen yang tidak dibuka secara penuh, dan partisipasi warga yang timpang. AMDAL—yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan—direduksi menjadi prosedur administratif untuk meloloskan rencana ekspansi tambang.
Rencana yang dibahas pun bukan perkara kecil. PT Nusa Karya Arindo, dengan konsesi seluas 20.763 hektare, mengajukan peningkatan kapasitas produksi dari 4 juta ton menjadi 7,5 juta ton bijih nikel per tahun. Bersamaan dengan itu, perusahaan berencana membuka 206,65 hektare lahan baru, membangun infrastruktur tambang tambahan, serta mendirikan terminal khusus (dermaga) di wilayah Sangaji Selatan.

Ini bukan sekadar penyesuaian teknis. Ini adalah ekspansi besar yang akan memperberat tekanan ekologis di wilayah yang sudah rapuh. Daratan akan menanggung pembukaan hutan dan pengerukan tanah; sungai menjadi jalur limpasan sedimen; dan pesisir Moronopo menerima dampaknya paling akhir—dan paling lama. Dalam konteks Halmahera Timur, lonjakan produksi seperti ini berarti mempercepat akumulasi risiko, bukan mengelolanya.
Ironisnya, rencana dengan skala sebesar itu dibahas melalui mekanisme yang justru meminimalkan keterlibatan publik. Dokumen AMDAL tidak dibuka secara luas, undangan forum terbatas, dan masyarakat Kecamatan Kota Maba—yang hidup paling dekat dengan wilayah tambang—tidak dilibatkan secara bermakna. Sidang ANDAL dan RKL–RPL yang digelar secara daring memperdalam ketimpangan: warga tidak memegang dokumen secara utuh, tidak memiliki akses memadai terhadap peta dan data teknis, serta tidak diberi ruang setara untuk menyampaikan keberatan.
Dalam proses ini, yang paling absen justru suara warga. Padahal, dalam konsultasi publik sebelumnya, masyarakat telah menyampaikan secara jelas wilayah-wilayah yang harus dilindungi dari aktivitas tambang: kebun pala, damar, dan gaharu milik warga Mabapura; wilayah tangkap nelayan di pesisir Moronopo; serta ruang hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa. Namun usulan-usulan tersebut tidak pernah benar-benar dibahas dan tidak terlihat diterjemahkan ke dalam analisis dampak maupun rencana pengelolaan lingkungan.
Lebih serius lagi, tidak ditemukan bukti penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC). Warga tidak memperoleh informasi yang memadai, tidak dilibatkan sejak awal secara bebas, dan tidak diberi ruang setara untuk menyetujui atau menolak rencana ekspansi. Dalam konteks masyarakat adat O’Hongana Manyawa, pengabaian ini merupakan pelanggaran hak yang mendasar—terlebih dilakukan oleh perusahaan milik negara.
Keabsahan dokumen AMDAL PT NKA juga patut dipertanyakan. Ditemukan sejumlah kejanggalan substansial, termasuk penyebutan wilayah administratif yang tidak sesuai dengan lokasi rencana kegiatan. Kekeliruan mendasar semacam ini mengindikasikan lemahnya ketelitian dalam penyusunan data dasar lingkungan—fondasi utama analisis dampak dan rekomendasi pengelolaan.

Masalah tersebut menjadi semakin serius jika dikaitkan dengan kondisi ekologis wilayah konsesi. Sekitar 35 persen tapak proyek—setara 7.339,21 hektare—berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tingkat Tinggi, meliputi wilayah dengan potensi longsor seluas 6.203,36 hektare, kebakaran hutan 1.115,31 hektare, serta potensi banjir dan banjir bandang di sejumlah titik. Risiko sebesar ini tidak diimbangi dengan rencana mitigasi yang memadai dalam dokumen AMDAL.
Di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT NKA juga terdapat 5.777,31 hektare hutan lindung. Sebagian kecil telah dibuka melalui Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sementara sisanya masih relatif utuh. Hutan lindung ini merupakan benteng terakhir penahan bencana ekologis di Moronopo. Pembukaan lanjutan bukan hanya memperbesar risiko longsor dan banjir lumpur, tetapi juga mempercepat sedimentasi pesisir yang berdampak pada terumbu karang, mangrove, dan wilayah tangkap nelayan. Karena itu, seluruh sisa hutan lindung semestinya ditetapkan sebagai zona larangan tambang permanen.
Sebagai perusahaan milik negara, PT Nusa Karya Arindo seharusnya menjunjung tinggi keterbukaan dan tanggung jawab ekologis. Namun hingga kini, sejumlah informasi krusial tidak pernah dibuka kepada publik: data kualitas air pesisir Moronopo, peta tambang aktif, rencana teknis penambangan, hingga kajian akademik pendukung AMDAL. Penghentian penggunaan geotextile tube tanpa evaluasi terbuka kepada publik semakin memperlihatkan lemahnya pengendalian dampak lingkungan.
Situasi ini mempertegas satu hal: AMDAL sedang diperlakukan sebagai formalitas. Proses yang seharusnya menjadi rem darurat justru berubah menjadi karpet merah bagi ekspansi tambang, bahkan ketika risiko ekologis dan sosialnya sudah terbaca dengan jelas.
Atas dasar itu, Salawaku memandang proses pembahasan AMDAL peningkatan kapasitas produksi PT NKA cacat secara prosedural, substantif, dan etik. Karena itu, kami menuntut:
- Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan proses penilaian ANDAL serta RKL–RPL PT NKA, dan mengulang seluruh pembahasan secara tatap muka, inklusif, dan transparan, dengan membuka akses dokumen secara penuh kepada publik.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunda seluruh persetujuan teknis dan rencana peningkatan kapasitas produksi PT NKA hingga persoalan lingkungan dan hak warga diselesaikan secara menyeluruh.
- Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dan pengabaian hak publik dalam proses AMDAL PT NKA.
AMDAL sejatinya sebagai instrumen perlindungan—atau tidak sama sekali. Ketika kehati-hatian ditanggalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem Halmahera Timur, tetapi juga kepercayaan warga terhadap negara itu sendiri.